MAKALAH TENTANG TATA CARA ADAT PERNIKAHAN DI SUKU LOMBOK
A. LATAR BELAKANG
Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku
daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya,
rasdantata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya perbedaan
tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan kekayaan
kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu
system gagasan, rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan oleh manusia
dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang didapat
melalui belajar.Masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang
sangat erat yang sangat erat dimana budaya lahir dari tingkah laku manusia yang
lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di junjung tinggi oleh
masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di suatu daerah berbeda
dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena latarbelakang sejarah
masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam cara bertingkah laku
masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara
keseluruhan, hal ini di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan
lahirnya beragam corak kebudayaan daerah yang di anut oleh masyarakat
berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya masing-masing.Kebudayaan daerah
yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri
karna setiap daerah memiliki berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat yang menjai objek
dalam makalah ini, secara umum memiliki beragam adat istiadat yang
masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan
misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah laindalam hal
penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan yang terdapat di daerah ini antara lain dapat di
lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin
wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk
dan berkembang di masyarakat sampai saat ini masih tetap diselenggarakan oleh
masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya setiap tahap dalam
pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna dan maksud tersendiri
dan terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau system religi yang di anut
oleh masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi dalam upacara adat perkawinan
tersebut rasanya sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut untuk di jadiak
sebagai wawasan berfikir tentang kebudayaan daerah yang patut di pelihara
keberadaanya di tengah kehidupan masyarakat yang sudah modern dan berkembang
seprti saat ini.
B. BATASAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang di atas saya mencoba untuk
membatasi masalah yang terdapat dalam pembahasan ini yaitu di antaranya:
1. Pengertian perkawinan adat
2. Adat sebelum perkawinan
3. Upacara-upacara sebelum
perkawinan
4. Upacara pelaksanaan perkawinan
6. Adat setelah perkawinan
C. RUMUSAN
MASALA
Berdasarkan batasan masalah di
atas permasalahan yang sedang saya gali sekarang adalah tata cara pelaksanaan pernikahan suku
sasak Nusa Tenggara Barat yang di dengar unik serta aneh tetapi itulah
kebiasaan yang terdapat dalam suku sasak Lombok tersebut. Saya mengkaji masalah
ini karna dalam memenuhi tugas akhir mata kuliah “Antropobiologi”.
D. TUJUAN
MASALAH
Setelah saya
melakukan pembuatan batasan dan rumusan masalah maka saya dapat merumuskan
tujuan dari pembuatan makalah ini tentang perkawinan adat suku sasak Lombok
Nusa Tenggara Barat yaitu:
1. Menambah wawasan kita
tentang berbagai karagaman budaya yang terdapat di setiap daerah yang ada di
selruh nusantara
2. Agar kita mengetahui tata
pelaksanaan pernikahan adat Lombok
3. Membandingakan budaya
sendiri dengan budaya lain tetapi tidak di ikuti budaya lain ini
BAB
11
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERKAWINAN ADAT
Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang
lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan
adat dan yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan
ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik
, asuhan keluarga maupun mental.
Dalam pandangan islam perkawinan adalah ikatan
yang sangat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama
dengan restu agama, kerabat dan masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk
ibadah yan kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun
istri. Perkawinan menurut UU No. 1/1974:
”ikatan lahir batin antar seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenuk keluarga yang
bahagia/tentram (sakinah, mawadah dan warahmah)”.
Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah
perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam
masyarakat yang bersangkutan. Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul
hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga , kerabat menurut
hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam
peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari
kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.
Di bawah ini akan di jabarkan tata pelaksanaan perkawinan
adat pada masyarakat suku Nusa Tenggara Barat yaitu sebagai berikut:
B. ADAT SEBELUM PERKAWINAN
Pembatasan jodoh
Maksud dari pembatasan jodoh adalah mencarikan jodoh.Di sini orang tualah
yang berperan penting untuk menentukan jodoh yang terbaik buat anaknya, Di
dalam pembatasan jodoh ini adalah adat sasak lebih mendominasi melakukan
perkawinan dalam kerabat sendiri lebih baik jika di bandingkan dengan
perkawinan dengan orang kerabat luar.Mereka menginginkan kawin dengan minasa
sekali baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Apabila seorang wanita kawin
dengan anak menasanya baik menasa sekali
maupun menasa dua perkawinana dinamakan dengan bero toaq nina atau basa
mengina.
Cara menilih jodoh
Ada 2 cara memilih jodoh
yang lazim dikalangan suku bangsa sasak antara lain;
1. Kemele mesaq artinya atas
dasar kemauan sendiri dari kedua belah pihak yang kawin yang dilakukan dengan
cara melarikan tetapi sebelum acara melarikan terlebih dahulu antar gadis dan
pemuda telah terjalin suatu hubungan cinta yang disebut dengan meleang atau
kemelean yang pada puncaknya kedua belah pihak menyetujui suatu perkawinan.
Para penuda dan gadis bertemu pada beberapa kesempatan yang dijadikan
kesempatan berkenalan pada waktu potong padi. Perkenalan pertama akan berlanjut
pada kunjungan kerumah gadis pada waktu malam yang bertujuan mendapatkan
kesempatan berbicara sambil merencanakan perkawinan di sebut midang. Di sini
akan di buat rencana-rencana tanpa di ikuti pembicaraan orang tua kemudian
pihak laki-laki member tahukan pada orang tuanya tentang pernilahannya dengan
si gadis, pemberitahuan ini bukan bermaksud meminta persetujuan dari orang tua
melainkan menyangkut penyediaan biaya perkawinan kelak.
2. suka lokaq atau kemauan
orang tua.
Dengan
cara ini di maksudkan bahwa orang tua dari kedua belah pihak atau dari salah
satu pihak aja yang aktif sedangkan baik pemuda maupun gadis hanya bersikap
pasif saja. Pekawinan suka lokaq seringkali tidak di awali dengan masa meleang
atau kemelean bahkan antara pemuda dan gadis kemungkinan belum saling kenal
mengenal satu dengan yang lain. Kebanyakan dengan cara ini seringkali berakhir
dengan perceraian karena lemahnya dasar
ikatan yang di miliki suatu perkawinan.
Cara
memilih jodoh di atas , semakin tidak mendapat tempat. Generasi sasak
melukiskan suka lokaq tersebut seba’ai kawin paksa.Pemuda-pemuda sasak
menginginkan perkawinan yang di dasarkan kepada kebebasan menentukan sendiri
pilihan masing-masing tanpa dikotori oleh intervensi siapa pun termasuk orang tua
dan keluarga.
Bentuk-bentuk perkawinan
Suku bangsa sasak mengenal beberapa bentuk perkawinan, yang terbagi
menjadi 5 yakni:
·
Lari bersama atau memaling atau merarik
Adat sasak khusunya di kandang koaq pada dasrnya adalah setia mengikuti
terselenggaranya lembaga perkawinan dengan melarikan, ikatan perkawinan
tersebut dinamakan merarik.Perkawinan ini di lakukan tanpa persetujuan dari
orang tua yang pemuda melarikan si gadis.Melarikan dimaksudkan sebagai
permulaan dari tindakan pelaksanaan perkawinan. Setelah si gadis di bawa lari
dan disuruh tinggal di bale penyeboqan yang tujuannya melanjutkan proses ikatan
perkawinan agar si gadis benar-benar menjadi istri dari pemuda yang membawa
tersebut.
·
Memagah
Memagah atau memagel adalah bntuk perkawinan dengan cara melarikan tetapi
dengan cara paksa serta dilakukan pada siang hari. Seorang pemuda dengan di
bantu oleh beberapa temannya secara paksa membawa lari gadis ketika gadis
tersebut terlepas dari pengawasan oaring tuanya. Dalam hal ini kemungkinan yang
terjadi meneruskan perkawinan dengan lelaki yang memagahnya dan kedua
menolaknya.
·
Nyerah hukum
Yang merupakan memempon artinya terjun dari atas. Bahwa pelaksanaan adat
dan upacara perkawinan yang di serahkan pada keluarga pihak gadis yang semua
pelaksanaan pernikahan biayanya dari pihak laki-laki yang barasal dari suku
lain atau suku bangsa sasak yang agak
berlainan aji atau adatnya.
·
Kawin gantung atau kawin tadong
Maksud
di sisni adalah perkawinan yang di tunda atau di gantung untuk beberapa lama
sampai salah seorang atau kedua anak yang kawin menjadi dewasa.perkawinan
gantung ini di lakukan seperti biasa yakni upacara perkawinan dan ketentuan
hukum islam seperti wali atau maskawin semuanya di laksanakan.Hanya yang di
tunda adalah hidup bersama suami istri hingga mereka dewasa.
C.
UPACARA-UPACARA SEBELUM PERKAWINAN
Di bawah ini akan di uraikan adat pemuda dan pemudi
sebelum sampai keputusan untuk melangsungkan perkawinan yaitu:
Meleang atau bekemelean
Acara ini di lakukan oleh para pemuda datang kerumah si gadis selepas
pukul 17.30-23.00 malam.Para pemuda yang mengunjungi rumah gadis duduk bersila
di berugaq, si gadis duduk dalam jarak beberapa meter dari pemuda yang midang.
Midang
akan berakhir dengan lahirnya kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk
melangsungkan perkawinan. Pada waktu meleang di berikan suatu pemberian dari
laki-laki kepada sigadis seperti pakaian, sabun, uang atau bahkan selembar sapu
tangan saja. Pemberian tersebut dilakukan dibawah tangan bahkan melalui seorang
subandar dilombok pemberian tersebut
akan di kembalikan kepada pihak yang memberikannya apabila sigadis kawin dengan
laki-laki lain dan suaminyalah yang membayarnya karena di anggap bertanggung
jawab atas gagalnya perkawinana dengan orang yang mula-mula memberikan pelamar
tersebut.
Merarik atau memaling
Apabila seorang gadis sudah
terangan untuk kawin dengan pemuda yang mencintainya, langkah berikut adalah
penentuan waktu bag mereka unttuk lari bersama.Waktu itu biasanya tidak lebih
dari stahun setelah terug dan ada kalanya begitu terug hanya beberapa hari
kemudian si gadis sudah bersedia untuk lari bersama. Membawa lari gadis yang
sudah menyetujui suatu perkawia di sebut memaren atau memaling yang di
laksanakan pada waktu malam 6.30-7.30) faktor penyebab terjadinya perkawinan Merarik pada
masyarakat Suku sasak di lombok antara lain: Merupakan suatu kebiasaan yang
sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat Suku Sasak;
(a) mengurangi terjadinya konflik
diantara para pihak; dapat menghindari
perpecahan dalam keluarga akibat
pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang
tua; bebas memilih pasangan yang
diinginkan,
(b) pelaksanaan kawinMerarik
pada masyarakat Suku Sasak di Lombok
yaitu lari bersama antara laki-laki
dan perempuan yang saling mencintai
atas keinginan bersama yang
merupakan awal dari prosesi adat,
(c) akibat dari perkawinanMe r ar ik menurut
hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi
penyimpangan maka akan diambil
tindakan hukum oleh Tetua adat yang
berupa pembayaran denda,
(d) Caracara
penyelesaian secara adat yang ditempuh
masyarakat adat Suku Sasak
apabila salah satu pihak membatalkan
perkawinanMer ar ik yang telah
disepakati; terlebih dahulu akan
diselesaikan melalui “Gundern” (musyawarah
adat) yang diikuti dengan pembayaran
denda dan sanksi adat
Nyebaq, orang tua membiarkan anak
gadisnya tidak kembali kerumah karena orang tua sudah tau bahwa anakny pasti di
bawa oleh pemuda untuk dikawininya. Gadis tersebut di sembunyikan dirumah
keluaga pemuda dan tidak di perbolehkan untuk keluar rumah dan jika sigadis
keluar rumah maka pihak keluarga menganggap bahwa sipemuda menghinanya karna
baik pemberitahuan maupun pelaksanaan adat yang dituntut bagi laki-laki
tersebut belum dilakukan dengan ketentuan adat.
Sejati atau mesejati
Merupakan kegiatan pertama yang di lakukan oleh pihak gadis di bawa
lari.selambat-lambatnya 3 hari setelah memaren
di kirim pemberitahuan kepada orang tua sigadis melalui kepala kampung(keliang)
di mana sigadis dan orang tuanya berdomisilii. pengertian lain sejati adalah pemberitahuan oleh orang
tua sigadis kepada kelian bahwa anaknya telah hilanh di ambil orang untuk
dikawininya sacara sah.
Pemuput selabar
Merupakan hari yang telah di tentukan untuk melaksanakan pemuput selabar
biasanya 3 hari setelah sejati.Upacara dimaksudkan untuk membicarakan jumlah
ajigama dan ajikrama sebagai upaya untuk dapat melangsungkan akad nikah atau
berbagai upacara lainnya menjelang akad nikah.istilah pemput selabar dipergunakan di kandang kaoq dan desa-desa
sekitarnya.Ajikrama adalah sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan oleh adat.
Sorong serah
Merupakan upacara khusus untuk membayar ajikrama yang sudah di sepakati
pada waktu melakukan pemuput pelabar yang biasanya di lakukan setelah
5 hari pemuput pelabar dan waktu tersebut digunakan oleh pihak keluarga si
pemuda di persiapkan segala Sesuatu yang di perlukan sebagai ajikrama dan
kirangan. Upacara sorong serah adalah upacara yang penting sebelum akad nikah.Sebelum
upacar sorong serah di mulai oleh kyai dusun dilakukan upacara merosohh gigi kepada kedua calon
pengantin. Upacara merosoh gig artinya meratakan gig dengan alat kikir sebagai
tanda bahwa kedua calon mempelai sudah dewasa jika upacara merosoh gigi telah dilaksanakan
barilah di persiapkan sebuah rombongan yang akan pergi kerumah calon pengantin
wanita berupa jumlah uang dan barang dan setelah tiba disana akan dijelaskan
maksud kedatangan calon pengantin dengan menggunakan kalimat-kalimat yang resmi
Naekang lekoq
Merupakan upacara yang dilakukan oleh dua orang dari anggota keluarga
terdekat dari pihak laki-laki dan wanita. Utusan tersebut membawa bakul kecil
yang didalamnya diisi sirih, pinang, lampu yang terbuat dari buah jarak kering.maksud
dari kedatangannya menyerahkan bakul kecil dengan isinya sabagi symbol bahwa
kedua belah pihak telah bersatu dan karna itu meminta pengesahan dan
berkah.Upacara naekang lekoq dihadapan tuan
lokaq kampung .tuan lokaq jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh
penduduk kampung dalam tanggung jawab
pelaksanaan adat.
Nyongkol
Merupakan upacara mengunjungi rumah orang tua calon pengantin wanita oleh
kedua calon pengantin dengan diiringi oleh keluarga dan kenalan dalam suasana
penuh kemeriahan. Tujuannya adalah untuk menampakkan dirinya secara resmi
dihadapan orang tuanya dan keluarga-keluarga bahkan juga kepada seluruh
masyarakat sambil meminta maaf serta memberi hormat pada kedua orang tua calon
pengantin wanita tetapi sebelum dilakukan nyongkol terlebih dahulu kedua calon
mempelai dipiyas(di hias) dengan menggunakan pakaian adat. Calon pengantin
mengenakan kain batik dan diatas kain batik di lilitkan sabuk atau stagen yang
langsung berfungsi sebagai baju. Calon pengantin laki-laki mengenakan kain
batik dodot seta geratin dikepalanya
di gunakanpetitis.Kedua calon
pengantin yang sudah siap dengan pakaian adatnya langsung menuju rumah calon
pengantin wanita, kedua calon pengantin langsung menterbu pintu rumah orang tua
pengantin wanita kemudian menyalami kedua orang tuanya.Pertemuan ini adalah
perpisahan bagi pengantin wanita yang sering diwarnai denagn tetesan air mata.
Demikian upacara nyongkol tersebut dapat di anggap selesai dimana rombongan
yang mengiringi tadi diberikan suguhan minuman ringan seperti the, kopi atau
kelapa muda
Upacara nyongkol sebenarnya sama dengan upacara persandingan pengantin.
Karena upacar ini juga bertujuan memperlihatkan kedua pengantin yang kawin
kepada umum, sambil member kesempatan bagi teman dan kenalan memberikan acara
selamat dan hadiah hadiah perkawinan. Di bima upacara ini disebut dende atau pamaco
Bedak keramas
Adalah upacara kecil yamg di lakukan oleh kedua mempelai sekembalinya dari nyongkol. Upacara ini di
lakukan dirumah calon pengantin laki-laki dan di pmpin oleh inaq keliang(isteri
kepala kampong) jalan upacara adalah sebagai berikut:
-
Inaq keliang mengeramasi kepala kedua calon pengantin dengan bedak langeh yakni adonan kelapa parut,
knyit srta beras sekadarnya. Bedak langeh dugunakan dalam upacara bedak keramas
itu yang telah sebelumnya telah di berikan berkah berupa do’a kyai oleh kampung.
Setelah keduanya dibedak keramasi keduanya dipersilahkan membersihkan diri pada
tempat yang berlainan. Dan setelah itu keduanya memakai pakaian yang bersih,
dimana keduanya siap untuk memasuki akad nikah, dengan mana mereka di antarkan mmasuki
hidup bersama yang sah menurut ajaran agama islam yang di anutnya.
D. UPACARA PELAKSANAAN PERKAWINAN
Adat perkawinan sasak, upacar pelaksanaan perkawinan yang
di kandang kaoq disebut ngawinang dan
di tempat lain disebut nikahang. Upacara
ngawinang di kandang kaoq di lakukan di mesjid kampung. Upacara upacara
pernikahan dikandang akoq di pimpin oleh kepala kantor urusan agama kecamatan
tanjun dengan mengkti tata cara islam yang umum yakni pembicaraan khotbah nikah
dan ijab Kabul yang di lakukan langsung oleh orang tua si calon pengantin
wanita di hadapkan calon pengantin laki-laki. Khotbah nikah di bacakan dengan
bahasa arab sedangkan ijab Kabul di bacakan dengan menggunakan bahas setempat.
Bunyi ijab Kabul: “ku
kawinkan engkau dengan anakku (….) binti(….) dengan mas kawin uang sebesar 10
juta rupiah dan seperangkat alat sholat di bayar tunai”.
Pemuda menjawab: “ saya
terima nikah dan kawinnya (….) binti(….)dengan mas kawin tersebut di bayar
tunai”
E. UPACARA-UPACARA SETELAH PERKAWINAN
Setelah perkawinan masih ada lagi upacara sederhana yang
di sebut ngerapahang pengantin.Uapacar
ini di laksanakan di kandang kaoq pada waktu sore hari sehari setelah akad
nikah.Kunjungan yang dilakukan oleh kedua pengantin dengan disertai oleh
beberapa orang keluarga pengantin laki-laki. Mereka membawa bokor (pebuan) yang
berisi lekoq ( sirih), tembakau, kapur, dan pinang. Dirumah orang tua pengantin
wanita seoang laki-laki wakil dari keluarga pengantin laki-laki secara resmi
menyerahkan pebuan tersebut dengan mengucapkan kata-kata yang berbunyi:
“tabeq epe
inaq amaq eleq si anna, aku serah pebuan kerapahanku dait
pihak si nana,
ager taoang isiq inaq amaq si araq eleq pihak si nina
banjur kuserah
pebuan kerapahanku, ager bau bedame”
artinya: (saya menyerahkan
pebuan kerapahanku atau pebuan perdamaianku pada pihak
keluarga pengantin wanita.
Sudah kuserahkan pebuanku kerapahnku agar kita hidup dalam perdamaian)
maka pihak wanita langsung
menjawab ku terima pebuan kerapahan dari laki-laki dan aku serah pebuan
kerapahankku lagi pada pihak laki-laki agar disaksikan aku menyerahkan pebuan
kerapankutanda perdamaian.Setelah saling saut menyaut barulah mereka
bersalaman.Pebuan laki laki di ambil oleh pihak wanita sedangkan pebuan
pengantin wanita di ambil oleh pihak laki-laki.
Upacara yang kedua setelah perkawinan adalah ngelewaq yaitu kunjungan biasan yang di
lakukan oleh kedua pengantin kerumah orang tua pengantin wanita.Ada kalany
pengantin laki-laki tidur semalam diirumah orang tua pengantin.Ini untuk
mendekatkan keluarga baru itu dengan orang tua keluarga pengantin wanita.
Upacara yang ketiga adalah yang dinamakan menyapu.Selain
upacara ngerapahang pengantin dan ngelewaq di kandang kaoq masih ada upacara
yang disebut menyapu, yang dilakukan beberapa hari setelah akad nikah.Upacar
ini di lakukan oleh kedua pengantin denga disertai oleh kyai dan beberapa
anggota keluarga pihak laki-laki.
Upacara menyapu artinya membersihka kuburan keluarga
atau kuburan leluhur oleh kedua pengantin dengan disertai do’a kyai yang
menyrtainya. Tujuannya adalah agar perkawinannya diberkahi oleh leluhurnya.Jika
perkawinan tidak diberkahi leluhur, maka dapat menyebabkan sakit, kematian
anak, gila dan sebagainya. Karena itu pula perkawinan perlu di restui oleh
leluhurnya dengan cara menyapu tersebut.
F. ADAT
SETELAH PERKAWINAN
Adat menetap sesudah kawin
Apabila keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak langsung
menemppati rumah sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal menetap sesudah
kawin antara lain:
a) Bale mesaq (rumah sendiri)
Bale
mesaq merupakan rumah yang dibangun oleh suami sejak sebelum perkawinan.Rumah
tersebut biasanya dibangun disamping rumah orang tua.Menempati rumah mesaq
dipandang sebagi yang paling terhormat didalam adat menetap sesudah perkawinan dalam
adat sasak.
b) Nyodok (numpang)
Nyodok merupakan numpang tinggal di rumah pihak wanita.Ini seringkali
terjadi apabila perkawinan tidak didahului dengan persiapan perumahan. Dalam
masa numpang ini baik sipengantin dan orang tuanya sudah mulai mengumpulkan
bahan-bahan bangunan dan apabila telah cukup barulah di bangun rumah untuk kedua
pengantin
c) Nurun nina (tinggal di rumah
keluarga istri)
Nurun
nina artinya ikut istri. Si suami baik atas kemauannya sendiri atau kemauan
istrinya tinggal dirumah ayah istrinya.
Adat dan upacara
perkawinan daerah Nusa Tenggara Barat ditinjau dari kerangka kebudayaan menurut
Choolkon yaitu sebagai berikut:
1) Hakekat hidup manusia
Merupakan hakekat yang
terdapat dalam diri manusia itu sendiri dengan adanya hasrat untuk membentuk
suatu keluarga karena didasarkan oleh beberapa factor yaitu manusia tidak bisa
hidup sendiri dan adanya hasrat berdasarkan naluri sehingga mendorong manusia
untuk melakukan perkawinan untuk mendapatkan keturunan dan pewaris nilai-nilai
yang ada dalam keluarganya. Dalam pembentukan suatu keluarga dianjurkan untuk
dilakukan pengesahan menurut agama namun
dlam adat perkawinan di daerah Nusa Tenggara Barat ini upacar pengesahan
menurut agama dapat dilakukan kapan saja menurut kemampuannya bahkan ada yang
setelah memiliki beberapa orang anak.
2) Hakekat karya manusia
Ini terlihat dari adanya
suatu keunikan budaya masyarakat Nusa Tenggara Barat yang dalam melakukan
upacara perkawinan terdapat suatu terhadap dimana calon pengantin pria membawa
lari calon pengantin wanita kemudian disembunyikan di rumah temanatau kerabat
lai-laki. Ini merupak suatu tradisi yang sangat menarik bagi masyarakat karna
di daerah lain tidak di jumpai prosesi adat seperti ini .selain iu adanya suatu
bentuk serah serahan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan.
3) Hakekat hubungan manusia
dengan manusia
Sisi lain yang di anggap
menarik dalam adat perkawinan daerah ini adalah dengan adanya itikad baik dari
pihak calon mempelai laki-laki untuk memberitahukan keluarga sang gadis bahwa
anak gadisnya yang yang hilang bukan hilang tak tentu kemana tetapi dibawa lari
oleh priia yang menjadi pilihannya untuk di kawini. Ini bertujuan agar tidak
terdapatnya anggapan yang bukan-bukan dari pihak keluarga sang gadis untuk
mnghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak hubungan
yang akan dijalin oleh kedua belah pihak. Selain itu dengan adanya suatu
perkawinan di anggap menyatukan hubungan dua keluarga dan membentuk suatu
jalinan keluarga yang baru.
Hai Calon Pengantin ~
BalasHapusPercayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE (Gedung, Catering, Dekorasi, Rias & Busana atau Bridal, Entertainment, Photography, WO, Wedding Car). Pernikahan kalian akan bergaya elegant seJakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 10 Juta juga lho!
Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.
> For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.
VAZBET Agen Taruhan Bola Terpercaya Indonesia !
BalasHapus( SBOBET - UBOBET - CMD368 )
- Minimal DP. 25,000. Minimal WD. 25,000
- Bonus New Member 25.000 dengan min. DP 100,000
- Bonus Deposit 3%-10%
- Bonus Cashback Mulai dari 3%-10%
WA: +855 878 795 20
WEBSITE: WWW , VAZBETGAME , COM
Perasaan urutan nya salah deh, biasanya itu ijab kabul dulu baru nyongkolan kok ini kebalik. Maaf nih bukan maksud apa2 hanya memberi tahu saja, semoga bisa di ubah urutan nya.
BalasHapus